Guru merupakan sebuah profesi yang
amat mulia. Namun semua ini tidak bisa berjalan dengan begitu saja. Disatu sisi
banyak sekali peluang yang dapat mereka raih. Namun seiring dengan adanya
peluang maka pasti disitu ada pula hambatan dan tantangannya. Guru sebagai
tenaga profesional harus memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan
tugas dan kewenangannya secara profesional, sementara kondisi riil di lapangan
masih amat memprihatinkan, baik secara kuantitas, kualitas maupun
profesionalitas guru. Persoalan ini masih ditambah lagi dengan adanya berbagai
tantangan ke depan yang masih kompleks di era global ini. kita semua mengetahui
bahwa begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh seorang guru dalam upaya untuk
melaksanakan tugasnya secara profesional di masa datang, yaitu dalam menghadapi
masyarakat abad 21.
Di abad 21 terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, diantaranya yakni masyarakat teknologi dan masyarakat
terbuka. Masyarakat teknologi yang dimaksud adalah suatu masyarakat yang telah
melek teknologi dan menggunakan berbagai aplikasi teknologi, sehingga dapat mengubah
cara berfikir dan bertindak bahkan mengubah bentuk dan pola hidup manusia yang
sama sekali berlainan dengan kehidupan sebelumnya. Kemajuan teknologi dapat
memajukan kehidupan manusia, tetapi dapat pula menghancurkan kebudayaan umat
manusia. Dalam maysarakat seperti itu, peran pendidikan terutama guru sangat
penting dan strategis, dalam memberikan bimbingan, dorongan, semangat, dan
fasilitas kepada masyarakat dan peserta didik untuk memperoleh ilmu pengetahuan
dan keterampilan menggunakan teknologi. Selain itu, tidak kalah pentingnya
adalah peran pendidikan dalam memberikan arahan dan bimbingan agar penguasaana
teknologi tidak menjadi bumerang bagi masyarakat, yang disebabkan kurangnya
penghayatan terhadap etika. Pendidikan dapat menumbuhkan pemahaman etika
yang benar, agar kehidupan manusia tidak terancam oleh karena kemjuan teknologi
itu sendiri. Manakala pendidikan mengisyaratkan adanya keharusan peserta didik
untuk menguasai teknologi, maka tentu tidak kalah pentingnya peran guru itu
sendiri untuk lebih dulu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat
memberikan pengetahuan dan keterampilan teknologi terkini kepada peserta
didiknya.
Kemudian selain masyarakat
teknologi, adapun masyarakat yang terbuka. Lahirnya teknologi komunikasi yang
demikian maju, membuat dunia menjadi satu, seolah tanpa sekat, sehingga
komunikasi antar pribadi menjadi makin dekat dan hampir tanpa hambatan, yang
pada akhirnya melahirkan masyarakat terbuka. Dalam masyarakat terbuka, antara
bangsa satu dengan bangsa lain dapat saling mempengaruhi dalam berbagai hal,
termasuk mempengaruhi budaya bangsa lain. Untuk itu, dalam masyarakat terbuka
diperlukan manusia yang mampu mengembangkan kapasitasnya agar menjadi manusia yang
baik dan bangsa yang kuat, ulet, kreatif, disiplin, dan berprestasi, sehingga
tidak menjadi korban dan tertindas oleh zaman yang penuh dengan persaingan.
Peran guru sebagai pendidik sangatlah penting untuk meningkatkan harkat dan
martabat suatu masyarakat dan bangsa, agar tidak menjadi bangsa pelayan yang
dapat diperintah bangsa lain.
Dengan kondisi masyarakat abad 21
yang demikan, gurupun ditantang untuk mampu berkinerja sesuai dengan tuntutan
undang-undang. Guru harus memenuhi standar profesi baik dalam bentuk
kualifikasi maupun kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang
dan harus senantiasa meningkatkan mutu profesionalnya melalui berbagai cara dan
kesempatan. Guru ditantang untuk dapat melaksanakan semua tuntutan
undang-undang berkenaan dengan kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik
profesi. Jika semua tuntutan yang terdapat dalam undang-undang telah terpenuhi
maka gurupun akan mendapatkan peluang untuk menikmati kesejahteraan. Sebagai
peluang, guru akan memperoleh jaminan dalam mewujudkan otonomi pedagogis yang
merupakan hak azasinya sebagai unsur utama pendidikan sehingga dapat berkinerja
secara profesional dan lebih optimal dengan dukungan kualitas kesejahteraan dan
perlindungan hukum yang memadai. Disamping itu guru berpeluang untuk memperoleh
jaminan sebagai warga negara dengan segala hak dan kewajibannya dalam suasana
lingkungan kerja yang kondusif dalam pengembangan karir baik profesi maupun
pribadi. Hak untuk memperoleh kesejahteraan dan jaminan hanya mungkin terwujud
apabila yang bersangkutan mampu memenuhi kewajibannya sebagai tantangan dari
tuntutan undang-undang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peluang yang
mungkin akan dicapai oleh para guru, harus diikuti dengan kemampuan menghadapi
tantangan yang timbul dari implementasi undang-undang dan guru mampu menghadapi
perubahan globalisasi di abad 21 .